Menteri Teten Bersuara soal Isu Warung Madura Dilarang Buka 24 Jam

Jakarta, CNN Indonesia —

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki membantah adanya rencana larangan toko dan toko kelontong di Bali buka 24 jam.

Pengumuman ini disampaikan menanggapi rumor bahwa toko Madura di Klungkung, Bali tidak boleh buka 24 jam.

Oleh karena itu, kami tegaskan dan tegaskan bahwa tidak ada kebijakan apapun dari Kementerian Koperasi yang membatasi jam kerja toko atau toko makanan. Tidak ada yang seperti itu,” ujarnya saat jumpa pers di kantor Kemenkop UKM. Selatan. Jakarta, Selasa (30/4).

Teten mengatakan pihaknya juga mengkaji Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perencanaan dan Pembangunan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Supermarket. Sebelumnya diberitakan, undang-undang tersebut membatasi jam buka toko di Madura.

Saat dilakukan penelusuran, kelompoknya menemukan peraturan daerah tersebut khusus mengatur jam kerja toko modern, namun tidak untuk lapak dan los warga Madura.

Oleh karena itu, kami juga akan memastikan bahwa peraturan perundang-undangan di seluruh daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota harus mendukung UMKM, ”lanjutnya menjelaskan.

Teten juga mengatakan, waktu ini akan digunakan untuk mengkaji ulang seluruh peraturan daerah terkait kebijakan pembatasan jam kerja toko atau UMKM di Madura. Pasalnya, menurut dia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak aturan terkait hal tersebut.

Gegernya toko Madura yang tidak boleh buka 24 jam bermula ketika pedagang kecil di pasar di Klungkung, Bali, mengeluhkan jam buka.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Klungkung, Bali menerima pengaduan dari salah satu pelaku usaha kecil terhadap toko Madura yang buka 24 jam. Toko-toko yang dikelola Madura ini setiap hari menjual bahan-bahan pokok dan berbagai aksesoris.

“Kami mendapat keluhan dari para pedagang di pasar bahwa toko-toko di Madura buka sepanjang hari tanpa tutup,” kata Kepala Satpol PP Klungkung Dewa Putu Suwarbawa, dilansir detikBali, Selasa (23/4).

Suwarbawa mengatakan, pihaknya berupaya menerapkan Perda Nomor 13 Tahun 2018.

Berdasarkan peraturan daerah tersebut, Pemerintah Klungkung mengatur jam kerja pasar kecil, pasar swalayan, pasar swalayan, dan pasar swalayan. Hal itu tertuang dalam Pasal 4 UU Daerah. Rinciannya, Senin-Jumat jam kerja pukul 10.00 WITA hingga 22.00 WITA.

Kemudian, Sabtu-Minggu pukul 10.00 WITA hingga 23.00 WITA. Kemudian pada hari libur keagamaan, hari libur nasional, atau tanggal akhir tahun anggaran/penutupan tahun usaha sampai dengan pukul 00.00 WITA.

Namun dalam undang-undang tersebut tidak ada ketentuan mengenai jam buka pasar Madura yang cenderung lebih kecil dibandingkan pasar kecil.

Pasar kecil menurut undang-undang yang sama diartikan sebagai tempat usaha atau usaha yang menjual kebutuhan sehari-hari dengan cara menjual langsung kepada pelanggan dengan cara swalayan atau disebut juga dengan jasa.

Sementara itu, kandang Madura tidak membantu dirinya sendiri. Penjual yang mengambil barang dari pelanggan seperti yang dilakukan penjual pada umumnya.

(del/agustus)