Kapan Harus Urus Ganti Nomor SIM Jadi Pakai NIK?

Jakarta, CNN Indonesia –

Penggantian nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan dimulai tahun depan. Pemilik kartu SIM lama tidak perlu melakukan apa pun, pergantian nomor SIM akan otomatis terjadi jika masa berlakunya diperpanjang lima tahun.

“Sementara ini (SIM) itu masih berlaku untuk lima tahun ke depan. Nanti kalau diperpanjang jangka waktunya sesuai kebijakan format terbaru. Jadi kami fasilitasi, tidak langsung diubah,” jelas Polri. Direktur Korps Brigjen Yusri Yunus, bertemu di Jakarta, Senin (5).

Yusri mengatakan, perubahan nomor SIM menjadi NIK untuk memudahkan pendataan. Nantinya, kartu SIM tersebut akan sesuai dengan dokumen pemerintah lainnya yang mencantumkan NIK.

“Datanya kita gabungkan. Kalau dibuka nanti datanya tunggal, antara lain nomor NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS, semuanya data tunggal, jadi lebih mudah,” jelasnya.

Penggunaan NIK pada kartu SIM juga diyakini dapat membuat dua kartu SIM menjadi tidak valid. Hal ini dimaksudkan untuk menghilangkan praktik harus membuat banyak kartu SIM di berbagai provinsi.

Ia kemudian mengatakan dapat mendorong masyarakat untuk mengikuti setiap proses pembuatan SIM, termasuk ujian praktik dan teori serta gambar, hingga SIM baru dicetak.

Orang dapat SIM, tidak mengambil teori atau praktek, lalu menemukannya di Corlant, pusat komando, dan tidak bisa mencetaknya. Lanjutkan, tetapi Anda tidak akan dapat mengeluarkan kartu SIM. Namanya sentralisasi, kata Yusri.

(biaya)