Bos Garuda Minta Pemerintah Evaluasi Tarif Batas Atas Tiket Pesawat

Jakarta, CNN Indonesia —

Maksud dari Presiden Eksekutif Garuda Indonesia Irfan Setiaputra adalah agar pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dapat meninjau kembali batas atas (TBA) tiket pesawat berdasarkan perubahan kondisi eksternal pada lima tahun lalu.

Harapan itu diberikan karena nilai tukar mata uang dan anjloknya harga bahan bakar jet menjadi tantangan bagi Garuda Indonesia. Dia mengatakan, kedua faktor eksternal tersebut berdampak signifikan terhadap biaya operasional Garuda.

Makanya kita juga sedang berdiskusi dengan Kementerian Perhubungan untuk meminta review dan melihat TBA, artinya TBA tidak boleh dinaikkan selama lima tahun, ini nilai tukar dibandingkan lima tahun lalu berapa. adalah harga bahan bakar jet dibandingkan lima tahun lalu,” kata Irfan. Minggu (12/5) seperti dikutip Antara.

Jika batas atas tiket pesawat tidak diubah atau dinaikkan sejak ditetapkan pada 2019, Irfan khawatir semua maskapai akan menghadapi permasalahan yang sama.

Permintaan kami sederhana saja, untuk kondisi eksternal, kami tidak bisa mengendalikan nilai tukar atau harga bahan bakar jet, dan kami juga tidak bisa meminta Pertamina untuk terus memberikan diskon, bukan begitu, katanya.

Permintaan mengenai ketetapan pajak tertinggi tidak datang dari Garuda. Pada November 2023, Asosiasi Maskapai Penerbangan Indonesia (INACA) meminta pemerintah menghapus batas atas tiket pesawat dan akhirnya menyerahkan harga tiket pesawat ke sistem pasar.

Saat itu, Ketua Umum INACA Denon Prawiaraatmadja mengatakan, tren harga avtur saat ini dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS tidak bisa dipisahkan. Kedua faktor eksternal ini sulit dikendalikan oleh industri.

Namun, menurut Kementerian Perhubungan, batasan atas tiket tersebut berdasarkan Undang-Undang (UU) Penerbangan Sipil. Jika ada usulan pencabutan TBA, harus melalui amandemen peraturan perundang-undangan terlebih dahulu.

Selain itu, UU Penerbangan Sipil mengatur ketentuan terkait pajak yang tinggi untuk melindungi konsumen agar tidak terbebani dengan harga yang tidak adil.

(Pertengahan/Agustus)