Jakarta, CNN Indonesia —
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menangkap 24 Orang Asing (WNA) karena diduga overstay atau tinggal lebih lama di Bali.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat mengenai overstay yang dilakukan WNA dan dugaan penipuan.
Suhendra mengatakan Tim Penindakan dan Penindakan Imigrasi (Inteldakim) Ngurah Rai kemudian melakukan patroli di kawasan Legian Kuta pada Selasa, 28 Mei.
“Setelah dilakukan penyelidikan terhadap identitas dan keberadaannya serta pengecekan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian, kami melanjutkan untuk melakukan proses lebih lanjut,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Sabtu (1/6).
Dari hasil patroli, tiga WNI berinisial ACP (23), FEO (33) dan OIC (35) asal Nigeria yang rombongannya sudah menetap lebih dari 60 hari, ditangkap, kata Suhendra.
Rombongan kembali lagi pada Rabu 29 Mei nanti, 19 WN dari Nigeria, 1 WN dari Ghana, dan 1 WN dari Tanzania.
Ke-21 orang asing yang ditangkap tersebut dinyatakan melanggar batasan izin tinggal mereka di Bali. Bahkan, 9 orang di antaranya tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan (paspor).
“Berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, orang asing yang melebihi masa tinggalnya akan dideportasi dan dilarang. Namun, jika dalam pemeriksaan terbukti melakukan tindak pidana, kami akan menuntut,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi Silmi Karim mengatakan, sebanyak 91 orang asing diadili oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai selama Januari-Mei 2024.
Dari jumlah tersebut, 56 orang WNA terbukti overstay dan 35 orang lainnya tidak mematuhi aturan.
Silmi meminta petugas imigrasi segera melakukan operasi besar secara rutin.
“Selain mengedepankan pengawasan, Imigrasi juga akan mengevaluasi pemberian visa on Arrival kepada warga negara tertentu yang banyak menimbulkan permasalahan. Kita harus memastikan hanya wisatawan berkualitas yang datang ke Indonesia,” ujarnya. (tfq/fra)