Jakarta, CNN Indonesia —
Pasangan dua mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Pilkada 2024 tidak diperbolehkan menurut hukum.
Jika kedua gelar ini digabung, maka salah satunya akan menjadi calon gubernur. Saat ini, UU Pilkada melarang mantan wakil gubernur mencalonkan diri.
“Beliau tidak pernah menjadi wakil gubernur atau wakil gubernur/walikota/wakil wali kota,” bunyi syarat pemilu dalam Pasal 7 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Ahok merupakan Gubernur DKI Jakarta pada periode 2014 hingga 2017. Ia menggantikan Joko Widodo yang harus mundur sebagai gubernur karena terpilih menjadi presiden pada Pilpres 2014.
Sedangkan Anies menjadi Gubernur DKI Jakarta pada 2017 hingga 2022. Anies menggantikan Ahok usai memenangi Pilkada DKI Jakarta 2017.
Rivalitas Anies dan Ahok masih dikenang publik karena besarnya kesulitan di Pilkada DKI Jakarta 2017. Saat itu, isu SARA memecah belah masyarakat menjadi rivalitas politik.
Baru-baru ini, Pejabat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga mengumumkan pertunangan Anies dan Ahok pada November mendatang. Dia memberikannya atas nama persatuan.
“Saya sangat yakin kedua orang ini bisa memperkuat pengikut dan mempersatukan mereka. Saya kira dalam politik tentu tidak akan sulit bagi mereka untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat Jakarta,” kata sumber Jamiluddin. Sabtu (4/5).
Dia menambahkan: “Saya yakin mereka akan melalui siklus yang sama.”
Menanggapi pendapat tersebut, Anies menegaskan belum memutuskan untuk mencalonkan diri kembali di DKI. Anies baru saja mengikuti Pilpres 2024 sebagai calon.
Wong sudah memutuskan untuk maju tapi belum mengetahuinya, kata Anies di rumahnya di Lebak Bulus, Jakarta, Selasa (7/5).
(df/bmw)