Jakarta, Indonesia –
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut aplikasi belanja online asal China Temu ini belum memiliki izin beroperasi di Indonesia.
Isi Karim, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, mengaku mendengar dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Cominfo) bahwa aplikasi tersebut belum terdaftar.
“Masih belum ada izinnya, dan kami akan terus memantaunya secara ketat,” ujarnya di Kementerian Perdagangan di Batavia Pusat, Rabu (19 Juni).
Ia menjelaskan kepada Temu, model bisnis pembelian produk dilakukan langsung dari pabrik ke konsumen atau pabrik ke konsumen (F to C). Model bisnis ini disebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Usaha.
Ia menambahkan: “Pabrik tersebut tidak cocok dengan politisi di Indonesia. Oleh karena itu, dalam setiap kegiatan mulai dari pabrik hingga konsumen harus tetap ada perantara dan harus ada penjual. Jadi tidak bisa berpindah dari pabrik ke pelanggan.”
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki mengungkapkan, aplikasi digitallah yang mengancam usaha kecil dan menengah tanah air. Faktanya, ini lebih berbahaya daripada TikTok klinis.
Menurut dia, aplikasi digital merupakan aplikasi yang memfasilitasi perdagangan lintas batas atau memberikan ancaman nyata terhadap produk UMKM.
“Yang saya khawatirkan, menurut saya akan datang aplikasi digital lintas negara lain yang lebih kuat dari TikTok,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi 6. DPR RI, Senin (10/6).
Kekhawatiran tersebut di antaranya adalah aplikasi digital yang masih memperbolehkan produk impor China masuk ke Indonesia. Aplikasinya bernama Temu dan berasal dari China.
Pasalnya, software tersebut menghubungkan langsung produk yang ada di pabrik dengan pelanggan. Saat ini, tidak ada pemasok, anak perusahaan, atau pihak ketiga dalam rantai pasok yang menjadi ancaman bagi UKM dalam negeri.
(fby/sfr)