KPK Cegah Dokter & Pihak Swasta Keluar Negeri di Kasus APD Kemenkes

Jakarta, CNN Indonesia –

Komisi Pemberantasan Korupsi telah meminta Menteri Imigrasi untuk mencegah perjalanan tiga orang, termasuk dokter dan perorangan, ke luar negeri selama enam bulan.

Keputusan ini terkait pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

“Hari ini Bareskrim (KPK) mengumumkan larangan terhadap SLN (dokter), ET (bidang administrasi), dan AM (swasta) selama 6 (enam) bulan ke depan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. tulis surat, Selasa (25/6).

Tessa menjelaskan larangan tersebut bertujuan untuk memperlancar efektivitas proses penyidikan yang dilakukan Bareskrim terhadap pengadaan APD di Kementerian Kesehatan dengan menggunakan dana yang akan digunakan di pusat penanggulangan bencana pada tahun 2020.

Dia berkata: “Hukum pemberantasan kejahatan meyakini bahwa lembaga terkait akan bekerja sama untuk melaksanakan proses ini.”

Dalam pemeriksaannya, Bareskrim (Badan Reserse Kriminal) menggeledah banyak tempat di wilayah Jabodetabek dan Surabaya untuk mengungkap peran atau perbuatan kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut.

Lokasi yang dimaksud antara lain Kantor BNPB, Kantor Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan, ruangan di Kantor LKPP, dan alamat pihak-pihak yang ditetapkan sebagai terdakwa.

Tim penyidik ​​menemukan dan membuktikan bukti-bukti, antara lain dokumen pembelian, dokumen transaksi keuangan, dan aliran uang ke berbagai pihak, termasuk kemungkinan transaksi bisnis atas aset pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi melaporkan biaya transportasi pendistribusian APD terkait penanggulangan pandemi Covid-19 melebihi batas standar.

Hal itu diperiksa tim penyidik ​​saat pemeriksaan empat orang saksi pada Senin, 22 April 2024. Mereka adalah Direktur PT DS Solution Internasional Ferdian; Direktur PT Nawamaja Silatama Agus Subarkah; Afnisal (dokter); dan direktur PT Tria Dipa Medika Dewi Affatia.

Lembaga antirasuah itu menjelaskan, anggaran proyek untuk lima juta set APD ini mencapai Rp3,03 triliun. Tersangka sudah ditetapkan, namun KPK belum memberikan keterangan publik.

Panitia Reserse Kriminal (KPK) akan melaporkan semua itu beserta penggunaan kekerasan untuk menangkap atau menahan terdakwa. (rin/fr)