Jakarta, CNN Indonesia —
Polisi mengungkap markas judi internet di Tangerang, Banten, meraup keuntungan hingga Rp 10 miliar dalam empat bulan beroperasi. Ada berbagai jenis permainan yang ditawarkan.
“Kami coba hitung perubahan yang dilaksanakan sekitar empat bulan kerja, sampai Rp10 miliar,” kata Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Selasa (30/4).
Wira menjelaskan, pelaku kejahatan menggunakan situs tsedu77.com untuk melakukan aktivitas perjudian online. Di situs ini tersedia berbagai permainan antara lain slot, togel, live casino, dan sabung ayam.
Pengguna yang ingin memainkan game tersebut secara online diminta untuk mendaftar terlebih dahulu. Setelah menerima username dan password, pemain baru dapat login ke situs tersebut.
Setelah itu pemain harus membayar minimal Rp 25 ribu. Uang dapat ditransfer melalui rekening atau dompet.
“Jika pemain menang maka pemain dapat menarik uang dengan mengisi kolom penarikan. Jika pemain kalah maka uang di rekening pemain akan berkurang sesuai dengan namanya,” kata Wira.
Dalam kasus ini, polisi menangkap dan menetapkan sebelas orang sebagai tersangka. Wira mengatakan, para tersangka memiliki pekerjaan yang berbeda-beda.
Tersangka M dan H berperan sebagai pengawas. Keduanya juga berperan dalam menyediakan tempat, kantor dan semua peralatan yang diperlukan untuk pekerjaan ini.
Kemudian, tersangka GSW, GRW, NSW, GSL, dan HAL berperan sebagai customer service, menjalankan operasional website, membantu pemain melakukan deposit dan penarikan, serta membuat database kriminal.
Setelah itu, tersangka RRUP dan AR alias RP bekerja sebagai search engine (SEO) sekaligus telemarketing.
“Tugas tim SEO atau mobile marketing adalah mempromosikannya di media sosial dengan menyebarkan iklan bisnis perjudian online agar masyarakat tertarik untuk mengunjungi website perjudian Weather 77,” kata Wira.
Selain itu, tersangka R dan YAO berperan sebagai admin yang mempromosikan perjudian internet melalui layanan pesan WhatsApp dengan mengirimkan pesan pemasaran. Mereka berkomunikasi dengan calon pemain melalui WhatsApp.
“Bagi para pemain yang berminat bergabung dan melakukan deposit, mereka masuk ke websitenya dan memasang taruhannya,” kata Wira.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 ayat 3 dan Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan atau Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 dan Pasal 2 ayat 1 huruf. T dan Z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. (dis/dari)