Menkominfo Bongkar Modus Baru Judi Online, Deposit Pakai Pulsa Hp

Jakarta, CNN Indonesia —

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi membeberkan cara baru perjudian di Internet di Indonesia menggunakan deposit pulsa dari operator seluler. Diakui bahwa sulit untuk mengikuti praktik tersebut.

Strategi baru tersebut teridentifikasi dari hasil analisis dan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK).

“Ada cara baru untuk berjudi online dan deposit melalui ponsel sehingga sulit ditemukan,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (18/6).

Deposit atau taruhan atau staking merupakan langkah awal sebelum melakukan taruhan ketika ingin bermain judi online yang harus ada pada akun pemain. Jumlahnya tergantung apa yang mereka tawarkan kepada masing-masing sponsor.

Budi meyakinkan Kominfo akan memberikan informasi kepada seluruh pengguna ponsel untuk turut serta dalam pemberantasan perjudian online di Indonesia.

Operator seluler juga didorong untuk mengirimkan SMS Blast kepada penggunanya dengan harapan dapat membantu meningkatkan kesadaran akan bahaya perjudian online terhadap keuangan keluarga dan lingkungan.

“Pengguna ponsel lebih terhubung dengan perjudian online,” katanya, yang juga merupakan ketua eksekutif kelompok relawan ProJo.

Perjudian internet akhir-akhir ini menjadi masalah tersendiri bagi pemerintah, terutama setelah Presiden Joko Widodo membentuk Kelompok Pendukung Perjudian Internet.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 21 tahun 2024 tentang militer untuk memberantas perjudian online. Jokowi menandatangani Perpres tersebut pada Jumat (14/6).

Sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, Kominfo melarang 2.945.150 bisnis perjudian online di Indonesia. Pada periode yang sama, Kominfo juga mencatat 16.596 situs perjudian di situs pendidikan dan 18.974 situs perjudian di situs pemerintah.

Kominfo juga mengirimkan permintaan penutupan 555 rekening e-wallet ke Bank Indonesia dan penutupan 5.779 rekening bank terkait perjudian online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024.

Tak hanya itu, Kominfo juga melayangkan surat teguran kepada pengelola X, Telegraph, Google, Meta, dan TikTok karena platform mereka banyak digunakan untuk mempublikasikan informasi perjudian di Internet.

(khr/dhf/arh)