Jakarta CNN Indonesia —
Terdakwa, Ahmed Arif Rizwan Noloh, 29, terlibat percakapan dengan wanita RM, 50, sebelum memutuskan untuk membunuh korban dan memasukkannya ke dalam koper.
Percakapan tersebut terjadi usai tersangka dan korban berhubungan intim di sebuah hotel di Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (24/4). Kontak tersebut bermula saat korban menanyakan hubungannya dengan tersangka.
“Korban bertanya tentang status hubungan mereka, yang artinya ‘Apa yang ingin kami lakukan?’ ‘Keduanya seru-seruan’,” ujar Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya, Satya Triputra kepada wartawan, Jumat (3/5).
Korban kemudian meminta pertanggungjawaban terdakwa. Bukan hanya ini Korban juga meminta terdakwa untuk menikahinya.
“Korban mengatakan bahwa terdakwa sebenarnya yang harus bertanggung jawab menikahi korban. Terdakwa menjawab: ‘Kalau kami pinjam uang ini, kami akan menikah’, namun korban menolak. Kemudian terdakwa bertanya: ‘Apakah kamu ingin menikah’? Apakah kamu sudah menikah?” kata Veera.
“Korban kemudian mengatakan kalau sudah menikah dia takut menggunakan uang perusahaan. Terdakwa menjawab: ‘Jika sesuatu terjadi pada perusahaan ini Saya akan dimintai pertanggungjawaban,’” tambahnya.
Percakapan keduanya berlanjut hingga akhirnya korban melontarkan kata-kata kasar. Ucapan tersebut diduga melukai tersangka hingga langsung membenturkan kepala korban ke tembok.
“Korban menjawab: ‘Mengapa kau melakukan ini? Saya tidak berpartisipasi Saya ingin menyetor uang Apa yang kamu lakukan dengan auditor seperti kamu, bajingan?’” Hal ini membuat pria tersebut sangat marah dan memukul korban. di kepalanya sampai dia pingsan dan menutup mulutnya. “Saya dicekik selama 10 menit,” kata Vera.
Tadinya, jenazah wanita asal Bandung Diidentifikasi RM (50), ditemukan di dalam koper di Cikaring Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (25/4).
Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang pria bernama Ahmad Arif Rizwan Nuloh, 29, di Palambang. Provinsi Sumatera Selatan Arif pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap Arif. Kakaknya, Aditya Tawfiq, juga diketahui ikut membantu membuang koper berisi jenazah almarhum. Alhasil, Aditya pun ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatan kedua terdakwa, mereka dituntut dengan Pasal 339 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat 3 KUHP. dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun
(dis/dal)