SAFENet Buka Posko Aduan untuk Korban Peretasan PDNS

Jakarta, Indonesia —

SAFEnet telah membuka pos pengaduan bagi warga yang terkena dampak penyelidikan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).

Direktur Eksekutif SAFEnet, Nenden Sekar Arum mengatakan, berkas pengaduan dibuka setelah Kamis (27/6).

“SaFEnet telah menyampaikan pengaduan setelah dua hari kepada masyarakat yang menjadi korban informasi tersebut,” kata Nenden dalam diskusi online, Sabtu (29/6).

Warga yang menjadi korban dapat mengisi formulir pengaduan di bit.ly/AduanPDNS atau dengan mengklik tautan ini.

Nenden mengatakan SAFEnet akan mengumpulkan data pertama dari permintaan pengaduan tersebut. Kemudian analisis.

“Kami sedang mengumpulkan data awal siapa saja yang terdampak, kami menanyakan layanan publik apa saja yang bisa mereka akses dan apa saja kerugiannya,” ujarnya.

Nanti kita analisis data yang terkumpul, kita lihat kualitas distribusinya, imbuhnya.

Nenden mengatakan, data dan hasil analisis tersebut nantinya akan dijadikan dasar permohonan pemerintah. Menurutnya, pemerintah bisa saja dituding lalai dan tidak bisa menjamin hak privasi sehingga menimbulkan kerugian bagi warga negara.

Harapannya, hal ini menjadi dasar tuntutan untuk memulihkan dan memberikan kompensasi kepada negara atas hak-hak yang terganggu akibat kasus ini, ujarnya.

PDNS down karena diserang hacker. Akibatnya, 210 instansi pemerintah terdampak dan layanan berbasis digital terganggu.

Pusat wisata di Surabaya diserang pada 20 Juni. Hingga saat ini, penguasaan PDNS belum bisa pulih sepenuhnya.

Di sisi lain, Pembajakan menuntut uang tebusan hingga Rp 131 miliar.

Anggota Komisi 1, Purnawirawan Mayjen TB Hasanuddin mengkritik Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang dianggap lalai hingga PDNS bisa diretas. Ia menilai peretasan PDNS merupakan kebodohan nasional. Sebab pembunuhan dan pemberian anak seringkali terjadi secara elitis. (yila/pmg)