Link, Cara, dan Syarat Prapendaftaran PPDB Madrasah DKI Jakarta 2024

Jakarta, CNN Indonesia —

Prapendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah DKI Jakarta dibuka mulai Senin (13/5). Berikut link prapendaftaran PPDB Madrasah DKI Jakarta 2024, cara dan syarat yang harus diperhatikan calon siswa sebelum mendaftar.

Prapendaftaran madrasah PPDB mencakup pembuatan akun, verifikasi dan aktivasi, dapat diakses oleh siswa dari Jakarta dan sekitarnya. Akun yang dibuat akan digunakan untuk mendaftar melalui berbagai saluran.

Prapendaftaran Madrasah PPDB 2024 untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) akan dilaksanakan pada tanggal 13 hingga 26 Mei 2024.

Proses prapendaftaran PPDB Madrasah 2024 dilakukan secara online melalui link https://ppdb-madrasahdki.com/ hingga pukul 12:00 WIB.

Link dan cara daftar prapendaftaran PPDB Madrasah DKI Jakarta 2024

Di bawah ini link dan cara daftar akun prapendaftaran PPDB madrasah DKI Jakarta 2024: Cek dan buka link https://ppdb-madrasahdki.com Klik ‘Kirim Akun’, pilih sesuai jenjang yang ingin didaftarkan Isi formulir seperti Kartu Identitas Kependudukan (NIK) calon peserta, pastikan sudah sesuai, lalu klik “Lanjutkan untuk mengunggah berkas yang diperlukan seperti Kartu Keluarga (KK) dan berkas pendukung lainnya. Sebelum upload bukti akun harap pastikan semua data aplikasi sudah benar yang berisi TOKEN/PIN aktifkan akun dengan token/PIN -madrasahdki.com Pilih salah satu opsi pendaftaran misal “Zoning”. Anda akan melihat beberapa opsi dari “Beranda” hingga “Statistik”. nomor peserta, password/Token – keamanan, lalu klik “Cari akun” setelah berhasil login, aktifkan dan ubah Token menjadi password yang mudah Anda ingat.

Persyaratan PPDB Madrasah DKI Jakarta 2024

Berikut syarat lengkap PPDB DKI Jakarta 2024 dengan mengacu pada Petunjuk Teknis PPDB Online MIN, MTsN dan MAN di bawah Kanwil Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta 2024/2025 Madrasah Ibtidaiyah (MI) Negeri

1. Pelamar baru pada usia 7 tahun harus diterima menjadi pelajar, dengan memperhatikan batasan kapasitas sesuai ketentuan rombongan belajar 2. Unggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak mengenai keabsahan dokumen orang tua atau wali calon mahasiswa bermaterai Rp 10.000,3. Unggah Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan oleh Dinas Pendaftaran Penduduk dan Kewarganegaraan (Disdukcapil) paling lambat tanggal 1 Juni 2023.4. Calon mahasiswa baru tinggal di DKI Jakarta berdasarkan KK.5. Bagi pendaftar Jalur Pindahan Guru Anak/Orang Tua/Wali, Jalur Reguler, dan Tahap Akhir PPDB, calon siswa dapat berdomisili di luar DKI Jakarta berdasarkan KK.6. Khusus bagi pelamar perjalanan Raudhatul Athfal (RA), mengunggah surat keterangan lulus RA (cetakan PDUM).7. Khusus bagi pemohon mutasi anak, guru/orang tua/wali mengunggah surat keputusan pengalihan tanggung jawab orang tua, surat keputusan pembagian tugas mengajar, dan surat keputusan pengangkatan (bagi siswa yang orang tuanya menjadi tenaga pengajar).

Madrasah Tsanawiyah Negeri dan Madrasah Aliyah Negeri (MTsN dan MAN)

1. Madrasah atau sekolah asal harus mempunyai Nomor Induk Sekolah Nasional (NPSN). Madrasah atau sekolah asal harus terdaftar dalam sistem informasi elektronik madrasah EMIS atau Data Pokok Pendidikan (Dapodik).3. Usia maksimal calon siswa MTsN adalah 15 tahun per tanggal 1 Juli 2024, sedangkan calon siswa MAN adalah 21 tahun pada tanggal yang sama.4. Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan Disdukcapil harus diunggah paling lambat tanggal 1 Juni 2023.5. Calon mahasiswa yang tinggal dan belajar di DKI Jakarta harus sesuai dengan KK dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon mahasiswa yang berasal dari DKI Jakarta.6. Bagi calon mahasiswa yang berdomisili di DKI Jakarta dan belajar di luar DKI, NIK calon mahasiswa harus berasal dari DKI Jakarta.7. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak sesuai format yang dilampirkan pada petunjuk teknis harus diunggah dan ditandatangani oleh orang tua atau wali calon mahasiswa dengan stempel Rp10.000,8. Bagi pelamar PPDB MTsN, rapor semester 4 dan 5 semester 1-2 serta semester 6 1 mata pelajaran PKn, Bahasa Indonesia, Matematika dan IPA wajib diunggah. Berlaku untuk jenjang pendidikan MI, SD, Paket A atau sederajat pada jenjang Madrasah Ibtidaiyah Ula Salafiyah atau sederajat.9. Pelamar PPDB MAN harus mengunggah rapor tahun 7 dan 8 semester 1-2 serta tahun 9 semester 1 untuk PKn, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, dan IPS. Berlaku untuk jenjang pendidikan MT, SMP, Paket B atau sederajat di Pondok Pesantren Salafiyah Wustha atau ijazah sederajat.10. Penyerahan secara manual akan dilakukan di madrasah binaan setelah pengumuman hasil PPDB dan registrasi online. Bagi pendaftar Jalur Penetapan Prestasi, Jalur Pindahan Guru/Orang Tua/Wali Anak, Jalur Tahfidz, Jalur Reguler dan Jalur Madrasah: Calon siswa dapat tinggal di luar DKI yang berbasis KK dan bersekolah di DKI, atau tinggal dan bersekolah luar DKI Pelamar dari sekolah luar negeri harus melampirkan surat rekomendasi/ijazah sederajat dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kecuali – pelamar perjalanan perpindahan anak oleh guru/orang tua/wali) dari akreditasi madrasah/sekolah di luar DKI wajib mengunggah sertifikat akreditasi (kecuali pelamar tentang jalan menuju sukses).

11. Bagi pelamar yang lulus Tahfidz, harus diunggah ijazah, sertifikat atau syahadat untuk tahfidz Al-Qur’an, 3 juz untuk calon siswa MTsN dan 5 juz untuk calon siswa MAN. Seleksi didasarkan pada derajat hafalan, maka nilai terbaik 12. Bagi pelamar jalur Pengukuhan Prestasi harus diunggah ijazah atau sertifikat juara bidang agama, akademik, dan non akademik; pemilihan akan didasarkan pada nilai bobot yang terlampir dalam petunjuk teknis.13. Dokumen tambahan seperti Surat Keputusan Pengalihan Tanggung Jawab Orang Tua ASN/TNI/Polri, Pembagian Tanggung Jawab Mengajar Anak Guru Madrasah Sasaran dan Surat Keputusan Pengangkatan Anak wajib diunggah bagi pelamar jalur alih pekerjaan anak/orang tua/wali sah tenaga pengajar di wilayah tersebut. madrasah sasaran.14. Bagi yang mendaftar melalui Jalur Konfirmasi Data Kesejahteraan Sosial (DTKS) Terpadu, mengunggah dokumen cetak DTKS dari situs resmi yaitu https://cekbansos.kemensos.go.id. Anda juga dapat menggunakan dokumen dari sumber berikut: Bagi yang memiliki Kartu Jakarta Pintar (KJP), dokumen dapat diunduh dari https://siladu.jakarta.go.id. Bagi penerima manfaat Program Indonesia Pintar (PIP) yang merupakan siswa madrasah, harap mengunggah dokumen dari https://pipmadrasah.kemenag.go.id Bagi penerima manfaat PIP yang merupakan siswa sekolah, Program Keluarga Harapan (PKH) atau Program Keluarga Sejahtera ( PKS), lampirkan dokumen dari https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1. Apabila Anda merupakan anak penerima Kartu Tenaga Kerja Jakarta, harap melampirkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta serta gambar dari https://jakone.mobi/jakone-blog/ kartu -pekerja. Apabila Anda adalah anak dari pasangan pengemudi TransJakarta yang mengendarai minibus, harus menyertakan lampiran Surat Keputusan Pengelola Pelayanan Transportasi DKI Jakarta.

Demikianlah penjelasan mengenai link, cara dan syarat prapendaftaran PPDB Madrasah DKI Jakarta 2024. Semoga bermanfaat! (Saya/saya)