Jakarta, CNN Indonesia —
Damar Juniarto, pendiri Pusat AI dan Inovasi Teknologi untuk Demokrasi (PIKAT), mengatakan revisi undang-undang penyiaran memang perlu dilakukan. Meski demikian, ia menyoroti masih banyak pasal-pasal bermasalah yang perlu dicermati lebih lanjut.
Undang-undang ini kita perlukan. Sudah 22 tahun sejak 2002 belum pernah diuji. Memang ada keinginan untuk ditinjau, tapi rumusan tinjauan harus mewakili kepentingan masyarakat, ujarnya dalam keterangannya. Diskusi kemajuan teknologi dan kebebasan berekspresi di @America, Jakarta pada Rabu (29/5).
Damar mengatakan, hal ini perlu dilakukan agar aturan tidak bertentangan dengan keinginan masyarakat dan pemerintah.
Menurut Dammer, rancangan undang-undang penyiaran terbaru masih banyak memuat pasal-pasal bermasalah. Terdapat berbagai titik permasalahan mulai dari pembatasan penelitian hingga permasalahan demokrasi.
Aturan pelarangan pemberitaan investigatif ini tertuang dalam RUU Penyiaran, Pasal 50B ayat (2) huruf c yang pada intinya menetapkan Standar Isi Siaran (SIS) melarang penyiaran eksklusif produk jurnalistik investigatif.
Pada ayat (2) disebutkan, selain memuat pedoman isi siaran dan kesesuaian isi siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS memuat … (c) larangan mengenai siaran khusus jurnalisme investigatif. .
“Pasal-pasal yang bermasalah tidak hanya terbatas pada pembatasan penelitian terhadap lembaga penyiaran. Tapi kita juga melihat, misalnya ada masalah diskriminasi, ada masalah demokrasi, dan proses yang sebenarnya kami anggap tidak mungkin dilakukan,” kata Dummer.
Oleh karena itu, kata Damar, revisi UU Penyiaran akan lebih baik jika melibatkan lebih banyak pihak, karena “ucapannya tidak melenceng dari harapan kita semua”.
Lebih lanjut, Damar mengatakan RUU Siaran bisa dimasukkan dalam sidang DPR mendatang. Sebelumnya, DPR, khususnya Komisi 1 dan Partai Pembuat Peraturan, mungkin akan bertemu dengan berbagai pihak yang menentang RUU yang akan berjalan mulai Maret 2024 tersebut.
“Sekarang adalah kesempatan untuk bertemu dengan kelompok-kelompok yang menangani isu-isu diskriminasi, mulai dari Komnas Perempuan hingga partai oposisi, rekan-rekan, perwakilan koalisi seni,” kata Damar.
“Setelah revisi susunan kata RUU Penyiaran, perhatian tertuju pada apa yang harus dimasukkan,” ujarnya.
Sejumlah pihak sebelumnya mengkritik wacana amandemen UU Penyiaran. Dewan Pers menilai beberapa pasal dalam RUU Penyiaran dapat membatasi kebebasan pers dan menghasilkan jurnalisme yang buruk.
Secara khusus mereka menolak usulan klausul peninjauan kembali yang melarang penyiaran karya jurnalistik investigatif. Menurut Dewan Pers, aturan tersebut bertentangan dengan UU Pers 40 Tahun 1999.
(lom/dmi)