PMKRI Semarang Tolak Ormas Agama Diberi Izin Tambang

Jakarta, CNN Indonesia —

Persatuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia Cabang Semarang (PMKRI) menolak langkah pemerintah yang memberikan izin pertambangan kepada organisasi keagamaan menyusul terbitnya PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pertambangan dan Pertambangan Batubara.

“Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pertambangan dan Pertambangan Batubara”, kata Ketua PMKRI Cabang Semarang, Natal Brimana dalam keterangannya, Selasa (4/7).

Natael beralasan, organisasi keagamaan tidak ahli dalam pengelolaan pertambangan. Oleh karena itu, dia yakin penambangan akan tetap dikelola oleh operator pertambangan profesional.

Ia juga prihatin dengan potensi konflik lintas batas antara organisasi keagamaan dan non-agama karena iri dengan perlakuan tidak adil yang dilakukan negara.

“Juga akan ada kemungkinan konflik antara masyarakat yang terkena dampak lingkungan dan kelompok agama,” ujarnya.

Natal kemudian mengkritik pemerintahan Jokowi yang mencoba menyuap organisasi keagamaan untuk mendapatkan izin pertambangan. Kemudian dia meminta organisasi keagamaan yang tidak mengapresiasi kebijakan pemerintah mengeluarkan pernyataan penolakan.

Di sisi lain, dia meminta organisasi keagamaan yang memuji pemerintah menolak izin pertambangan demi keselamatan masyarakat.

Ia mengatakan, pembagian izin pengelolaan pertambangan ini untuk meredam kritik organisasi pemerintah terhadap pemerintah karena berpegang teguh pada pengelolaan pertambangan dan memanfaatkan nilai-nilai perjuangan masyarakat.

Sebelumnya, Pak Jokowi mengeluarkan ketentuan membolehkan ormas keagamaan menambang pada PP Nomor 25 Tahun 2024. Aturan baru ini memuat Pasal 83A yang membolehkan ormas keagamaan mendapat izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).

Berdasarkan Pasal 83A (2) PP 25/2024, WIUPK merupakan wilayah bekas perjanjian pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).

Namun Pasal 83 ayat (3) aturan yang sama mengatur bahwa IUPK dan/atau badan usaha berbagi kepemilikan atas organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa adanya pengalihan dan/atau persetujuan Menteri.

“Dalam badan usaha, kepemilikan saham pada organisasi keagamaan hendaknya bersifat mayoritas dan menguasai,” lanjut Pasal 83 ayat (4) PP 25/2024.

(rzr/DAL)