Problem Sampah Makanan di Indonesia: Akar Masalah dan Solusinya

Catatan: Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan tidak mencerminkan pendapat dewan redaksi CNBCIndonesia.com

Indonesia sedang menghadapi krisis kehilangan dan sampah pangan (FLW) yang serius. Studi yang dilakukan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Waste4Change, dan WRI Indonesia menunjukkan bahwa negara ini membuang antara 23 juta ton hingga 48 juta ton makanan setiap tahunnya, yang setara dengan 115 hingga 184 kilogram per orang. Yang lebih mengejutkan lagi, 44% sisa makanan masih layak dikonsumsi. FLW berdampak besar terhadap lingkungan dan perekonomian. FLW menyumbang 7,29% emisi gas rumah kaca tahunan di Indonesia, yang berkontribusi terhadap perubahan iklim. Secara ekonomi, FLW menimbulkan kerugian sebesar Rp214 miliar hingga Rp551 miliar rupiah per tahun atau sekitar 4%-5% PDB nasional.

FLW melibatkan pengurangan kuantitas atau kualitas makanan di sepanjang rantai pasokan dari peternakan hingga ke meja makan. Food loss (FL) terjadi di hulu, sering kali disebabkan oleh buruknya infrastruktur atau bencana alam, sehingga pangan tidak pernah sampai ke konsumen.

Sebaliknya, sisa makanan (FW) terjadi di hilir, sering kali disebabkan oleh pembelian yang berlebihan, penyimpanan yang tidak tepat, atau kebiasaan konsumen, dimana makanan dibuang begitu saja setelah mencapai tingkat eceran atau rumah tangga. Trennya menurun, dari 61% pada tahun 2000 menjadi 45%. pada tahun 2019 rata-rata sebesar 56%. Sebaliknya, persentase FW meningkat, dari 39% pada tahun 2000 menjadi 55% pada tahun 2019, dengan rata-rata sebesar 44%. Pertama, FW merupakan bagian yang cukup besar dari total permasalahan FLW yaitu sekitar 55% seperti yang dilaporkan oleh Bapenas. Kedua, FW lebih mudah diukur dan dianalisis dibandingkan FL, yang terjadi pada rantai pasokan yang kompleks.

Ketiga, sebagian besar FW terjadi di tingkat konsumen, yang memberikan peluang bagi inisiatif perubahan perilaku dan kampanye kesadaran masyarakat. Terakhir, FW sering kali mengandung sumber daya terbarukan seperti nutrisi dan bahan organik, yang dapat diubah menjadi produk berharga seperti kompos dan energi terbarukan, sehingga mendorong ekonomi sirkular seperti yang dilakukan Amerika Serikat, Korea Selatan, Singapura, dan Jerman dalam mengelola FW. Meskipun Indonesia memiliki peraturan mengenai pengelolaan sampah organik dan non-organik, tidak ada satupun yang secara khusus menangani FW. Kebijakan yang efektif untuk mencegah FW harus berfokus pada perilaku dan motivasi yang melatarbelakangi timbulnya FW. Secara tradisional, tindakan hukuman seperti denda telah digunakan untuk menegakkan kebijakan pengelolaan FW di banyak negara. Namun efektivitasnya dalam mendorong perubahan perilaku jangka panjang masih dipertanyakan.

Sebuah penelitian menemukan bahwa 40% perusahaan yang mendaur ulang FW melakukan hal ini terutama untuk menghindari denda yang mahal, namun bukan karena komitmen untuk mengurangi FW dalam jangka panjang. Sebuah laporan pemerintah Inggris menunjukkan bahwa pendekatan yang lebih holistik diperlukan untuk mengatasi masalah FW yang kompleks, daripada hanya mengandalkan kebijakan tindakan hukuman yang dapat memainkan peran penting dalam meningkatkan perubahan perilaku dan praktik pengelolaan FW. Misalnya saja, rumah tangga di Italia telah memperoleh manfaat dari pengurangan pajak dan insentif finansial untuk menerapkan perilaku makan yang positif, sehingga berdampak pada penurunan FW yang tidak diatur secara signifikan.

Undang-undang anti-FW Italia tahun 2016, termasuk skema Pay As You Throw (PAYT) yang diterapkan di lebih dari 6.100 kota, mengurangi separuh FW dan mengurangi pemulihan limbah secara keseluruhan sekitar 10%. Kode Pendapatan Internal mengizinkan kredit pajak berganda untuk sumbangan makanan: pengurangan pajak umum sebesar nilai makanan yang disumbangkan, dan pengurangan tambahan yang memungkinkan donor mengurangi dua kali biaya atau pengeluaran makanan dan setengah dari keuntungan yang diharapkan. . Jika dijual dengan harga pasar.

Hal ini berpotensi melipatgandakan pengurangan standar, dimana perusahaan dapat mengurangi hingga 15% dari penghasilan kena pajak mereka atas makanan yang disumbangkan jika hal tersebut efektif dalam mendorong perubahan perilaku dan mengurangi FW. Namun, sebagaimana disoroti oleh Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO), konteks dan tantangan lokal memerlukan solusi yang disesuaikan dengan kebutuhan, bukan pendekatan yang bersifat universal. Penelitian ini bertujuan untuk mengembangkan kebijakan insentif yang paling efektif untuk mengurangi FW di berbagai sektor di Indonesia. Dengan banyaknya FW terbarukan serta dampak ekonomi dan lingkungan yang signifikan, penting untuk beralih ke kebijakan berbasis insentif.

Kebijakan-kebijakan ini dapat secara efektif mendorong perubahan perilaku, meningkatkan ketahanan pangan, dan mendukung kelestarian lingkungan. Dengan belajar dari keberhasilan praktik di negara lain dan menyesuaikan solusi dengan konteks lokal, Indonesia dapat mencapai kemajuan signifikan dalam mengurangi FW dan dampak-dampak terkaitnya. Dengan berfokus pada kebijakan berbasis insentif, kita dapat mendorong praktik yang lebih berkelanjutan, mengurangi limbah, dan menciptakan sistem pangan yang lebih berkelanjutan untuk masa depan. Sudah saatnya Indonesia mengambil tindakan kreatif dan memimpin penyelesaian masalah kritis ini. (miq/miq)