SIM Mati Saat Libur Idul Adha Bisa Perpanjang di 19-20 Juni

Jakarta, CNN Indonesia –

Polda Metro Jaya membagikan kepada pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya telah habis pada hari libur nasional Idul Adha 1445 H untuk memperpanjang masa berlaku SIMnya pada tanggal 19 hingga 20 Juni.

Satpas Polda Metro Jaya @satpasmetrojaya (16/6) Media sosial resmi Instagram menginformasikan bahwa seluruh titik layanan SIM akan ditutup mulai tanggal 17 hingga 18 Juni 2024.

Dan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 17 hingga 18 Juni 2024, dapat memperpanjang SIM pada 19 hingga 20 Juni 2024 melalui mekanisme perpanjangan, demikian keterangan Satpas Polda Metro Jaya.

Sekadar informasi, Surat Izin Mengemudi Anda akan menjadi tidak aktif dan tidak berlaku lagi untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya apabila tidak diperpanjang.

Jika Surat Izin Mengemudi Anda telah habis masa berlakunya dan Anda lupa memperbaruinya, maka pengemudi harus mendapatkan Surat Izin Mengemudi yang baru. Prosesnya sama seperti membuat SIM pertama kali.

Biaya perpanjangan SIM untuk dua jenis kendaraan yaitu SIM A dan SIM C adalah sebagai berikut:

• Biaya perpanjangan SIM A: Rp 80 ribu • Biaya perpanjangan SIM A umum: Rp 80 ribu • Biaya perpanjangan SIM: Rp 75 ribu • Biaya perpanjangan SIM: Rp 75 ribu • Biaya perpanjangan SIM C2: Rp 75 ribu.

Selain itu, terdapat biaya tambahan dalam pengurusan perpanjangan SIM yaitu biaya pendaftaran Rp5.000, biaya pemeriksaan kesehatan Rp25 ribu, biaya asuransi Rp30 ribu, dan biaya psikotes Rp60 ribu.

Informasi mengenai layanan SIM pada hari raya Idul Adha 1445 H dapat dilihat di bawah ini:

1. Pada tanggal 17 sd 18 Juni 2024, Satpas Dan Mogot, Unit Satpas DGI Jakarta, Unit Gerai SIM DGI Jakarta, dan Unit SIM Keliling akan ditutup.

2. Layanan penerbitan SIM akan dibuka kembali pada Rabu, 19 Juni 2024. Pemegang SIM yang masa berlakunya berakhir pada 17-18 Juni 2024, dapat memperbarui SIM pada 19-20 Juni 2024 melalui mekanisme perpanjangan. (rzr/mikrofon)