UKT Bisa Naik Tahun Depan, JPPI Tuntut Hapus Status PTN Badan Hukum

Jakarta, Indonesia —

Koordinator Jaringan Pengawasan Pendidikan Nasional Indonesia (JPPI) Obed Matra menilai keputusan pembatalan kenaikan Uang Sekolah Satuan (UKT) tahun ini hanya untuk meredam protes mahasiswa.

Obeid menulis, penghapusan UKT harus ditambah dengan permintaan Permendikbudristek (No.2 2024) dan peran perguruan tinggi negeri sebagai badan hukum (PTN-BH) harus diturunkan menjadi PTN.

Tanpa kedua hal tersebut, menurutnya, UKT ke depan akan tetap bangkit. Hal ini diperkuat dengan pernyataan Pemerintah yang membuka peluang pertumbuhan UKT pada tahun depan.

“Sampai UU Dikti Nomor 12 Tahun 2012 dicabut, seluruh PTN akan berstatus PTN-BH, dan ini akan mengakibatkan beralihnya tanggung jawab pendanaan pendidikan yang akan merugikan UKT.” kata Obeid melalui suratnya, Selasa (28/5).

Obeid mengatakan akar permasalahan pendanaan UKT adalah status perguruan tinggi negeri sebagai Badan Hukum (PTN BH). Hal ini memungkinkan kampus-kampus negeri mencari pendanaan sendiri, termasuk menaikkan tarif UKT.

Ada keraguan bahwa pemerintah akan terus mengakses mekanisme penyelundupan. Padahal, ekonomi pendidikan pada APBN bisa mensubsidi biaya kuliah.

Padahal, ekonomi pendidikan sebesar Rp 665 triliun pada APBN 2024 merupakan yang paling layak dan bebas untuk diinvestasikan dalam pembiayaan pendidikan tinggi, ujarnya.

“Tetapi perlu dicatat bahwa hal ini tidak dapat dilakukan jika kebijakan pemerintah berpihak pada liberalisasi perdagangan dan pendidikan tinggi,” tambahnya.

Obeid melanjutkan, besaran APBN tidak terkait dengan biaya UKT karena saat ini pemerintah tidak menggunakan APBN untuk menyuplai PTN-BH.

Menurut Obeid, dengan situasi PTN-BH, seharusnya kampus merdeka bisa untung dengan berbisnis demi keuntungan.

Dalam konteks ini, karena PTN-BH tidak memiliki sumber anggaran yang memadai, sebagian besar biaya operasional yang sebelumnya ditanggung pemerintah, kini ditanggung masyarakat melalui UKT. 

“Salah satu bisnis yang paling menguntungkan yang tidak bisa dirugikan oleh kampus adalah mengurus mahasiswa melalui program UKT ini. Jadi sampai status PTN-BH terbayar, kampus tidak kembali dengan PTN, sehingga biaya UKT akan selalu datang. naik,” kata Obeid.

Obeid menambahkan, bantuan kepada siswa dari keluarga miskin yang menurutnya hanya 20 persen di PTN-BH. Di kampus katanya KIP-Kuliah banyak salah sasaran, bahkan kampus tidak memenuhi minimal 20 persen mahasiswa UKT kelompok mesin kelompok 1 dan 2.

“Apabila status PTN-BH tetap dan UU Dikti 12 Tahun 2012 tidak direvisi, maka kampus akan mengembangkan dan melakukan perdagangan acak serta menjadikan kampus sebagai kawasan komersial.” UUD 1945, khususnya Pasal 31 yang menyatakan “setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”, tegas Obeid.

Para mahasiswa diberitahu bahwa rencana Obeid tidak cepat terlaksana karena perkembangan UKT tertunda. Ia yakin mahasiswa akan terus melakukan aksi protes hingga pemerintah menghapus UU PTN-BH.

Obeid mengatakan: “Siswa jangan puas dengan keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Karena tahun depan akan ada peningkatan dan siswa yang lebih tua juga akan terkena dampaknya.”

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadeem Makaram mengumumkan berakhirnya promosi Inggris setelah bertemu dengan Presiden Jokowi. Malam ini, Jokowi menunjukkan kemungkinan melanjutkan pengembangan UKT di tahun mendatang.

“Kemungkinan ini akan dievaluasi terlebih dahulu, kemudian akan dikaji dan diperhitungkan perkembangan masing-masing akademinya, apakah masih memungkinkan, kemudian akan diputuskan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, barulah dimulai pembangunannya.” , ” kata Jokowi, Senin (27/5) di Sinian History, Batavia (Dhf/wis).