Jakarta, CNN Indonesia —
Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga Muhammad, narapidana kasus kecelakaan Laura Anna, telah dibebaskan bersyarat sejak 18 April.
“Yang bersangkutan sedang dalam masa pembebasan bersyarat (PB) mulai tanggal 18 April 2024,” kata Direktur Jenderal Humas Ditjen Lapas Dedi Eduar Eka saat dikonfirmasi, Selasa (30/4).
Gaga diberikan pembebasan bersyarat setelah memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan substantif, kata Dede.
Meski sudah bebas bersyarat, Dedi mengatakan Gaga masih menerima instruksi dari Balai Pemasyarakatan (Bapas Bekasi).
Katanya, “di bawah naungan Bapas Bekasi sampai dengan 21 Oktober 2026.
Sebelumnya, Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu, 19 Januari 2022.
Majelis hakim menilai, Gong Sabda Alam Muhammad atau Gaga Muhammad terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Gaunung Sabda Alam Muhammad divonis empat tahun enam bulan penjara dan denda 10 juta rupiah, kata hakim ketua Lingga Setiwan saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Gaga Muhammad dan Laura Anna mengalami kecelakaan pada tahun 2019. Saat itu, keduanya baru saja kembali dari minum di blok saya.
Gaga yang dalam pengaruh alkohol tidak bisa konsentrasi saat berkendara hingga terjatuh di Tol Jagorawi hingga menyebabkan mobilnya terguling.
Kecelakaan itu melumpuhkan Laura Anna. Dia kemudian menggugat Gaga di pengadilan. Setelah dua tahun berjuang, Laura meninggal sebelum kasusnya dapat diselesaikan. (bukan/tidak)