Hakim di Sumut Dipecat usai Selingkuh, Tetap Dapat Hak Pensiun

Jakarta, CNN Indonesia —

Komisi Yudisial (KY) menyetujui pemberhentian hakim Pengadilan Agama di Sumut karena berbuat curang.

Majelis Kehormatan Hakim Komisi Yudisial menyatakan tindakan mereka melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim (KEPPH). Namun, hak pensiun tetap tersedia.

Termohon A dikenakan sanksi tegas berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun, kata Ketua MKH Siti Nurdjanah saat membacakan putusan, Selasa (30 April), mengutip Antara.

Hak atas pensiun berarti mencakup pensiun bulanan dengan perhitungan tertentu.

Hakim yang dimaksud adalah A yang duduk di Pengadilan Agama (PA) Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Kasusnya bermula saat pria tersebut membuat laporan.

Dalam persidangan, tim pendamping Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) menyebut A mengundurkan diri sebagai hakim pada 5 Oktober 2022.

Namun surat tersebut tidak ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo sehingga status A tetap menjadi hakim dan MKH berwenang mengadilinya.

Hakim A sudah dua kali dipanggil dan harus mengikuti sidang MKH yang digelar pada 15 Maret 2024 dan 19 April 2024. Namun yang bersangkutan tidak datang dan tidak memberikan kesaksian.

Oleh karena itu, dengan mengacu pada hasil pemeriksaan Komisi Yudisial Republik Indonesia, Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat bahwa terlapor tidak menggunakan hak pembelaannya di Majelis Hakim Kehormatan. Majelis Hakim menilai para terlapor terbukti melanggar Kode Etik dan Kode Etik Hakim,” kata Siti.

Ada dua hal yang membebani reporter. Pertama, aktivitas penipuan yang dilaporkan telah mencoreng citra lembaga peradilan dan pengadilan.

Kedua, terlapor mengabaikan undangan MKH untuk hadir dalam sidang etik. Sementara itu, tidak ada keadaan yang meringankan.

Hakim A melanggar angka 1 angka 2.2 dan angka 2 angka 2.1 ayat 1 keputusan bersama Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Ketua Komisi Yudisial nomor 04/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB /P.KY/IV/ 2009 tentang KEPPH sesuai dengan Pasal 5 ayat 3 huruf e dan Pasal 6 ayat 2 huruf a Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 2/PB/P. KY /09/2012 tentang pedoman penegakan KEPPH. (ANTARA/BMW)