Hakim di Sumut Dipecat usai Selingkuh, Tetap Dapat Hak Pensiun
Jakarta, CNN Indonesia — Komisi Yudisial (KY) menyetujui pemberhentian hakim Pengadilan Agama di Sumut karena berbuat curang. Majelis Kehormatan Hakim Komisi Yudisial menyatakan tindakan mereka melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim (KEPPH). Namun, hak pensiun tetap tersedia. Termohon A dikenakan sanksi tegas berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun, kata Ketua MKH Siti Nurdjanah saat membacakan … Read more