Jakarta, CNN Indonesia – Mengemudikan kendaraan roda dua bermesin 250 hingga 500 CC memerlukan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1. (mikrofon/mikrofon)
Jakarta, CNN Indonesia – Mengemudikan kendaraan roda dua bermesin 250 hingga 500 CC memerlukan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1. (mikrofon/mikrofon)