INFOGRAFIS: Daftar Motor yang Pakai SIM C1
Jakarta, CNN Indonesia – Mengemudikan kendaraan roda dua bermesin 250 hingga 500 CC memerlukan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1. (mikrofon/mikrofon)
Jakarta, CNN Indonesia – Mengemudikan kendaraan roda dua bermesin 250 hingga 500 CC memerlukan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1. (mikrofon/mikrofon)
Jakarta, CNN Indonesia – Polri kini mulai menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 yang diperuntukkan bagi pemilik sepeda motor 250-500cc atau motor listrik sejenis. (biaya/biaya)